warung kopi anlingers..
thank you for visiting warung kopi anlingers

*****************
please loging in if you have already an account
or
please register to join and participate this site

thank you

regards

Ourer

Join the forum, it's quick and easy

warung kopi anlingers..
thank you for visiting warung kopi anlingers

*****************
please loging in if you have already an account
or
please register to join and participate this site

thank you

regards

Ourer
warung kopi anlingers..
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
warung kopi anlingers..

warung nongkrong 'n rumpi buat anak lingkungan..


You are not connected. Please login or register

2020 pulau jawa tenggelam ?!!

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

12020 pulau jawa tenggelam ?!! Empty 2020 pulau jawa tenggelam ?!! Mon Jan 21, 2008 12:54 pm

Ourer

Ourer
the emperor
the emperor

http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/01/04/1/72796/benahi-tata-ruang-jika-tidak-jawa-tenggelam


JAKARTA - Perbaikan tata ruang di seluruh wilayah di Jawa mendesak untuk dibenahi. Langkah utama yang harus ditempuh adalah memperbaiki peraturan mengenai tata ruang di seluruh daerah.

"Jika tidak, prediksi 2020 Jawa tenggelam itu bisa terjadi," ujar anggota Komisi V DPR Abdullah Azwar Anaz, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Jumat (4/1/2008).

Menurutnya, pemerintah tak dapat lagi mengedepankan penyelesaian bencana secara tambal sulam. Sebab, kini banjir bukan hanya monopoli kota-kota besar, namun secara sporadis telah menjalar ke seluruh daerah.

Lebih lanjut, revisi peraturan daerah mengenai tata ruang hingga tingkat kabupaten dan kota itu hendaknya mengacu pada UU No 26 tentang tata ruang yang telah direvisi DPR dan pemerintah pusat. Dengan demikian, Anaz yakin akan ada pengendalian ruang yang selama ini telah dieksploitasi.

"Di mana hutan-hutan lindung dikonversi sebagai lahan produktif yang menyebabkan banjir. Penyerapan air juga sangat lemah di sejumlah tempat," imbuh anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa ini.

Anaz cukup menyesalkan dengan perilaku pemerintah daerah yang seringkali mengeksploitasi hutan atas nama pemda dan dilegitimasi oleh perda-perda yang disahkan oleh DPRD dan bupati setempat.

Sebab itu, sesuai UU No 26 itu, seluruh penggunaan tata ruang di daerah harus mendapat izin dari pemerintah pusat. Jika melanggar, akan diberlakukan sanksi cukup tegas kepada pengembang dan mereka yang memberi izin. Penjara 5 tahun dan denda Rp15 miliar pun dijadikan ancaman.

"UU sudah bagus, intinya adanya di penegak hukum yang melanggar tata ruang. Segera seret pejabat pemda, gubernur yang memberi izin yang tak sesuai dengan penggunaan ruang, dan kalau itu dilakukan akan ada syok terapi bagi pemda," pungkasnya.(pie)

https://anling.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik