http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/01/04/1/72796/benahi-tata-ruang-jika-tidak-jawa-tenggelam
JAKARTA - Perbaikan tata ruang di seluruh wilayah di Jawa mendesak untuk dibenahi. Langkah utama yang harus ditempuh adalah memperbaiki peraturan mengenai tata ruang di seluruh daerah.
"Jika tidak, prediksi 2020 Jawa tenggelam itu bisa terjadi," ujar anggota Komisi V DPR Abdullah Azwar Anaz, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Jumat (4/1/2008).
Menurutnya, pemerintah tak dapat lagi mengedepankan penyelesaian bencana secara tambal sulam. Sebab, kini banjir bukan hanya monopoli kota-kota besar, namun secara sporadis telah menjalar ke seluruh daerah.
Lebih lanjut, revisi peraturan daerah mengenai tata ruang hingga tingkat kabupaten dan kota itu hendaknya mengacu pada UU No 26 tentang tata ruang yang telah direvisi DPR dan pemerintah pusat. Dengan demikian, Anaz yakin akan ada pengendalian ruang yang selama ini telah dieksploitasi.
"Di mana hutan-hutan lindung dikonversi sebagai lahan produktif yang menyebabkan banjir. Penyerapan air juga sangat lemah di sejumlah tempat," imbuh anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa ini.
Anaz cukup menyesalkan dengan perilaku pemerintah daerah yang seringkali mengeksploitasi hutan atas nama pemda dan dilegitimasi oleh perda-perda yang disahkan oleh DPRD dan bupati setempat.
Sebab itu, sesuai UU No 26 itu, seluruh penggunaan tata ruang di daerah harus mendapat izin dari pemerintah pusat. Jika melanggar, akan diberlakukan sanksi cukup tegas kepada pengembang dan mereka yang memberi izin. Penjara 5 tahun dan denda Rp15 miliar pun dijadikan ancaman.
"UU sudah bagus, intinya adanya di penegak hukum yang melanggar tata ruang. Segera seret pejabat pemda, gubernur yang memberi izin yang tak sesuai dengan penggunaan ruang, dan kalau itu dilakukan akan ada syok terapi bagi pemda," pungkasnya.(pie)
JAKARTA - Perbaikan tata ruang di seluruh wilayah di Jawa mendesak untuk dibenahi. Langkah utama yang harus ditempuh adalah memperbaiki peraturan mengenai tata ruang di seluruh daerah.
"Jika tidak, prediksi 2020 Jawa tenggelam itu bisa terjadi," ujar anggota Komisi V DPR Abdullah Azwar Anaz, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Jumat (4/1/2008).
Menurutnya, pemerintah tak dapat lagi mengedepankan penyelesaian bencana secara tambal sulam. Sebab, kini banjir bukan hanya monopoli kota-kota besar, namun secara sporadis telah menjalar ke seluruh daerah.
Lebih lanjut, revisi peraturan daerah mengenai tata ruang hingga tingkat kabupaten dan kota itu hendaknya mengacu pada UU No 26 tentang tata ruang yang telah direvisi DPR dan pemerintah pusat. Dengan demikian, Anaz yakin akan ada pengendalian ruang yang selama ini telah dieksploitasi.
"Di mana hutan-hutan lindung dikonversi sebagai lahan produktif yang menyebabkan banjir. Penyerapan air juga sangat lemah di sejumlah tempat," imbuh anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa ini.
Anaz cukup menyesalkan dengan perilaku pemerintah daerah yang seringkali mengeksploitasi hutan atas nama pemda dan dilegitimasi oleh perda-perda yang disahkan oleh DPRD dan bupati setempat.
Sebab itu, sesuai UU No 26 itu, seluruh penggunaan tata ruang di daerah harus mendapat izin dari pemerintah pusat. Jika melanggar, akan diberlakukan sanksi cukup tegas kepada pengembang dan mereka yang memberi izin. Penjara 5 tahun dan denda Rp15 miliar pun dijadikan ancaman.
"UU sudah bagus, intinya adanya di penegak hukum yang melanggar tata ruang. Segera seret pejabat pemda, gubernur yang memberi izin yang tak sesuai dengan penggunaan ruang, dan kalau itu dilakukan akan ada syok terapi bagi pemda," pungkasnya.(pie)