warung kopi anlingers..
thank you for visiting warung kopi anlingers

*****************
please loging in if you have already an account
or
please register to join and participate this site

thank you

regards

Ourer

Join the forum, it's quick and easy

warung kopi anlingers..
thank you for visiting warung kopi anlingers

*****************
please loging in if you have already an account
or
please register to join and participate this site

thank you

regards

Ourer
warung kopi anlingers..
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
warung kopi anlingers..

warung nongkrong 'n rumpi buat anak lingkungan..


You are not connected. Please login or register

Kasus Tarif SMS

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

1Kasus Tarif SMS Empty Kasus Tarif SMS Tue Jan 29, 2008 7:46 am

Ourer

Ourer
the emperor
the emperor

KPPU Cari Bukti Tak Tertulis
Selasa, 29 Januari 2008 | 02:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha sedang mencari bukti kesepakatan tak tertulis antaroperator seluler dalam kasus penetapan harga pesan pendek (SMS). Indikasi “perjanjian” itu antara lain terlihat dari kesamaan tarif pada 2006-2008.

"Karena ini yang tak mudah,” kata ketua tim pemeriksa Dedie Martadisastra kepada Tempo di Jakarta kemarin. Menurut dia, jika menilik isi perjanjian kerjasama antyaroperator yang dimiliki oleh tim pemeriksa sudah jelas bahwa terjadi pengaturan harga.

Tim pemeriksa KPPU sudah meminta keterangan dan data kepada delapan operator yang diduga terlibat. Sedangkan keterangan dari saksi-saksi selain operator akan dilakukan pada Februari nanti. Nah, selama sekitar tiga pekan hingga bulan depan, tim mendiskusikan dan mengidentifikasi kongkalikong yang tak tertulis oleh para operator.

KPPU menduga terjadi penetapan tarif SMS telepon seluler oleh sejumlah operator yang melanggar larangan persaingan usaha tak sehat. Akibat permainan ini tarif SMS tinggi yakni Rp 250-350, padahal menurut perhitungan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) biaya per SMS Rp 75.

Semula KPPU membidik delapan operator yakni PT Indosat Tbk., PT Bakrie Telecom, PT Smart Telecom, PT Excelcomindo Pratama, PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Hutchinson, dan PT Mobile-8.

Hutchinson, Bakrie, Smart, dan Exelcomindo mengakui meneken perjanjian dengan operator lain agar tarif SMS jangan di bawah Rp 250. Manajemen Hutchinson menyatakan semula perusahaannya akan mematok tarif Rp 100 per SMS.

Operator yang semula tak dibidik, PT Natrindo Telepon Seluler (NTS) yang berbasis di Surabaya, pun buka mulut. Dalam pemeriksaan lanjutan, manajemen perusahaan itu mengakui menjalin perjanjian tarif dengan Telkomsel dan Excelcomindo pada 2001-2003. (Koran Tempo, 17 Januari)

Dedie menjelaskan, meski operator menampik ada perjanjian bersama untuk menetapkan tarif SMS, tim curiga mengapa tak ada perubahan biaya yang signifikan selama beberapa tahun terakhir. "Seharusnya biaya-biaya itu turun. Harga Rp 76 per SMS itu kan kontrak pada 2006,” ucapnya. Dalam kontrak itu sudah diproyeksikan biaya turun tapi tak turun juga. Jika biaya turun mestinya tarif juga turun.

Itu sebabnya, untuk memperjelas KPPU akan meminta keterangan dan klarifikasi dari para saksi. KPPU sudah menjadwalkan klarifikasi dengan para saksi dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan profesional. Klarifikasi terutama untuk memperoleh harga pokok SMS.

Tim pemeriksa kemungkinan juga akan meminta keterangan para operator jaringan CDMA. Menurut Dedie, seharusnya biaya SMS dengan teknologi CDMA lebih murah dibanding teknologi GSM. "Kami lihat apakah perlu di eksplorasi lebih lanjut," ujarnya. Setelah meminta keterangan para saksi, Dedie menuturkan, KPPU pun bakal meminta keterangan kembali dari para operator jika dibutuhkan.

Dian Yuliastuti

https://anling.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik